حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ بَعْجَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ ضَحَايَا بَيْنَ أَصْحَابِهِ فَأَصَابَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ جَذَعَةً فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا فَقَالَ ضَحِّ بِهَا
Telah meneritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dia berkata, Telah meneritakan kepada kami [Yahya] dari [Ba'jah bin Abdullah] dari [Uqbah bin Amir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan hewan kurban kepada para sahabatnya, lalu Uqbah bin Amir mendapatkan jadza'ah (masih anakan). Maka ia pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berkunbanlah dengannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online