حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا قَدْ شَهِدَا بَدْرًا أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais Abdullah bin Abdullah] dari [Zuhri] dia berkata; Saya bertanya kepada [Salim bin Abdullah] mengenai penyewaan lahan pertanian, maka ia pun menjawab; Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Umar] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa [kedua pamannya] -keduanya turut ikut dalam perang Badar- telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang penyewaan lahan pertanian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online