Hadits No. 16649

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا قَدْ شَهِدَا بَدْرًا أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais Abdullah bin Abdullah] dari [Zuhri] dia berkata; Saya bertanya kepada [Salim bin Abdullah] mengenai penyewaan lahan pertanian, maka ia pun menjawab; Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Umar] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa [kedua pamannya] -keduanya turut ikut dalam perang Badar- telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang penyewaan lahan pertanian."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16649
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online