حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيِّ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّاسَ كَانُوا يُكْرُونَ الْمَزَارِعَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَاذِيَانَاتِ وَمَا سَقَى الرَّبِيعُ وَشَيْءٍ مِنْ التِّبْنِ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِرَاءَ الْمَزَارِعِ بِهَذَا وَنَهَى عَنْهَا قَالَ رَافِعٌ وَلَا بَأْسَ بِكِرَائِهَا بِالدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah Az Zuraqi] dari [Rafi' bin Khadij], bahwasanya orang-orang menyewa lahan-lahan pertanian pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Al Madzianat (sesuatu yang tumbuh pada kedua sisi lembah dan juga dari hasil panen) dan apa yang diairi oleh Ar Rabi' (bagian air untuk mengairi tanah) serta sesuatu dari jerami gandum. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci penyewaan lahan-lahan pertanian dengan sesuatu tersebut dan melarangnya." Nafi' berkata, "Namun tidak mengapa bila penyewaannya dengan Dirham dan Dinar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online