Hadits No. 16642

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا قَالَ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dia berkata; saya mendengar [Amru] berkata, Bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Kami mengelola lahan pertanian milik orang lain dengan ganjaran mengambil sebagian dari hasil panennya, sementara kami tidak melihat hal itu sebagai hal yang terlarang sampai [Rafi' bin Khadij] berdalih bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya, maka kami pun meninggalkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16642
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online