Hadits No. 16640

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّهُ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يُنْبِتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ وَشَيْئًا مِنْ الزَّرْعِ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الزَّرْعِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ كَيْفَ كِرَاؤُهَا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Rabi'ah bin Abi Abdirrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Pamanku], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mereka pernah menyewa lahan dengan sesuatu yang tumbuh pada sungai kecil dan sesuatu dari jenis tanaman yang dikecualikan oleh pemilik lahan. Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal itu. Saya berkata kepada Rafi', "Lalu bagaimanakah penyewaannya dengan Dinar dan Dirham?" dia menjawab, "Tidak ada masalah di dalamnya, jika dengan Dinar dan Dirham."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16640
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online