حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبَايَةَ بْنَ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ أَنَّ جَدَّهُ حِينَ مَاتَ تَرَكَ جَارِيَةً وَنَاضِحًا وَغُلَامًا حَجَّامًا وَأَرْضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَارِيَةِ فَنَهَى عَنْ كَسْبِهَا قَالَ شُعْبَةُ مَخَافَةَ أَنْ تَبْغِيَ وَقَالَ مَا أَصَابَ الْحَجَّامُ فَاعْلِفْهُ النَّاضِحَ وَقَالَ فِي الْأَرْضِ ازْرَعْهَا أَوْ ذَرْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Sulaim] dia berkata, saya mendengar [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa, ketika meninggal [kakeknya] meninggalkan seorang budak wanita, Nadlih (tempat untuk minum unta), seorang pelayan tukang bekam, dan sebidang tanah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berbicara masalah budak wanita tersebut, dan beliau melarang untuk mengambil keuntungan dari usahanya." Syu'bah berkata, "Sebab dikawatirkan budak tersebut akan berbuat zina." Beliau berkata, "Bagian yang diperoleh oleh tukang bekam maka berilah ia minum dari Nadlih." Kemudian beliau berkata terkait dengan tanah, "Kelolahlah ia atau tinggalkanlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online