Hadits No. 16631

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبَايَةَ بْنَ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ أَنَّ جَدَّهُ حِينَ مَاتَ تَرَكَ جَارِيَةً وَنَاضِحًا وَغُلَامًا حَجَّامًا وَأَرْضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَارِيَةِ فَنَهَى عَنْ كَسْبِهَا قَالَ شُعْبَةُ مَخَافَةَ أَنْ تَبْغِيَ وَقَالَ مَا أَصَابَ الْحَجَّامُ فَاعْلِفْهُ النَّاضِحَ وَقَالَ فِي الْأَرْضِ ازْرَعْهَا أَوْ ذَرْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Sulaim] dia berkata, saya mendengar [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa, ketika meninggal [kakeknya] meninggalkan seorang budak wanita, Nadlih (tempat untuk minum unta), seorang pelayan tukang bekam, dan sebidang tanah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berbicara masalah budak wanita tersebut, dan beliau melarang untuk mengambil keuntungan dari usahanya." Syu'bah berkata, "Sebab dikawatirkan budak tersebut akan berbuat zina." Beliau berkata, "Bagian yang diperoleh oleh tukang bekam maka berilah ia minum dari Nadlih." Kemudian beliau berkata terkait dengan tanah, "Kelolahlah ia atau tinggalkanlah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16631
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online