حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Katsir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] -budak Bani Haritsah- bahwa [Rafi' bin Khadij] dan [Sahal bin Abu Hatsmah] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Muzabanah kurma muda dengan kurma kering, kecuali bagi Ashabul 'Araaya, sesungguhnya mereka telah mendapatkan izin."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online