Hadits No. 16621

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ قَالَ قُلْتُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ قَالَ لَا إِنَّمَا نَهَى عَنْهُ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khadij] dia bterkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan lahan pertanian." Perawi berkata, "Saya berkata, "Apakah (yang beliau larang adalah) dengan emas dan perak?" Rafi' menjawab, "Tidak, sesungguhnya yang beliau larang hanyalah (penyewaan) dengan sesuatu yang keluar darinya. Adapun dengan emas dan pera tidaklah bermasalah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16621
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online