Hadits No. 1661

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُسَافِعٍ أَنَّ مُصْعَبَ بْنَ شَيْبَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَكَّ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُسَافِعٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَارِثِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ بِإِسْنَادِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Musafi'] bahwa [Mush'ab bin Syaibah] mengabarinya dari ['Uqbah bin Muhammad bin Al Harits] dari [Abdullah bin Ja'far], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ragu-ragu dalam shalatnya, hendaklah ia sujud dua kali setelah salam." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishaq] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Musafi'] dari ['Uqbah bin Muhammad bin Al Harits], lalu menyebutkan seperti hadis di atas dengan sanadnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1661
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online