Hadits No. 16576

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ أَنَّهُ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَالْمُشَاغَرَةِ وَالْمُكَامَعَةِ وَالْوِصَالِ وَالْمُلَامَسَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Hushain Al Himyari] dari [Abu Raihanah] sesungguhnya dia berkata; telah sampai berita kepada kami sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mengikir gigi, mentato, mencukur alis, nikah syighar (nikah yang disertakan dengan nikah lain tanpa adanya mahar), tidur dua orang dalam satu selimut, puasa wishal (puasa tanpa disertai dengan berbuka) dan memaksa membeli jika barang telah disentuhnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16576
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online