حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ أَنَّهُ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَالْمُشَاغَرَةِ وَالْمُكَامَعَةِ وَالْوِصَالِ وَالْمُلَامَسَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Hushain Al Himyari] dari [Abu Raihanah] sesungguhnya dia berkata; telah sampai berita kepada kami sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mengikir gigi, mentato, mencukur alis, nikah syighar (nikah yang disertakan dengan nikah lain tanpa adanya mahar), tidur dua orang dalam satu selimut, puasa wishal (puasa tanpa disertai dengan berbuka) dan memaksa membeli jika barang telah disentuhnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online