Hadits No. 16572

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ بُدَيْلٌ الْعُقَيْلِيُّ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَلْحَةَ يُحَدِّثُ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيَّ قَالَ وَرُبَّمَا قَالَ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] [Budail Al 'Uqaili] berkata; telah menceritakan kepadaku, berkata; saya telah mendengar [Ali bin Abu Thalhah] menceritakan dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu 'Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam] salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan tanggungan, maka menjadi kewajibanku." atau sepertinya berkata; "dikembalikan Kepada Allah dan Rasul-Nya, Barangsiapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya. Saya adalah keluarga bagi yang tidak ada keluarga warisnya, saya yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisinya. Paman dari ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak ada ahli waris, saya yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16572
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online