Hadits No. 16570

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَلَيْلَةُ الضَّيْفِ وَاجِبَةٌ فَإِنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ فَهُوَ دَيْنٌ لَهُ فَإِنْ شَاءَ اقْتَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Asy-Sya'bi] dari [Al Miqdam Abu Karimah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16570
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online