حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ الْمِقْدَامُ أَبُو كَرِيمَةَ الشَّامِيُّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَلَيْلَةُ الضَّيْفِ قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ حَقٌّ وَاجِبَةٌ فَإِنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ فَهُوَ دَيْنٌ عَلَيْهِ فَإِنْ شَاءَ اقْتَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Nua'im] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Asy-Sya'bi] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib, Abu Karimah] [Abu Nua'im] berkata; [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kunjungan tamu malam hari adalah kewajiban yang harus ditunaikan, " Abu Nua'im berkata; "Maksud wajib adalah harus ditunaikan. Jika tamu itu di pagi harinya berada diterasnya, maka menjadi hutang baginya, jika mau si tamu boleh menuntutnya dan jika tidak maka boleh meninggalkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online