Hadits No. 16555

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَا حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا بَحِيرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ وَعَنْ مَيَاثِرِ النُّمُورِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] dan [Ahmad bin Abdul Malik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepadaku [Bahir bin Sa'ad] dari [Khalid bin Miqdam] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang sutra, emas dan kain penutup yang terbuat dari kulit harimau.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16555
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online