حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْجُودِيِّ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ الْمُهَاجِرِ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ أَبِي كَرِيمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا مُسْلِمٍ أَضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا فَإِنَّ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرَهُ حَتَّى يَأْخُذَ بِقِرَى لَيْلَتِهِ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; saya telah mendengar [Abu Al Judi] menceritakan dari [Ibnu Al Muhajir] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib, Abu Karimah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, "Seorang muslim yang bertamu kepada suatu kaum, dan pagi harinya tamu itu dalam keadaan tidak mendapatkan jamuan, seorang muslim wajib menolongnya hingga ia mengambilkan jamuan malamnya dari tanamannya dan hartanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online