حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ أَبِي كَرِيمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْلَةُ الضَّيْفِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَإِنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ مَحْرُومًا كَانَ دَيْنًا لَهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ اقْتَضَاهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Asy-Sya'bi] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib, Abu Karimah] sesungguhnya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tamu yang datang malam hari wajib dilayani oleh setiap muslim. Jika pagi harinya berada diterasnya dan belum dipersilahkan, maka menjadi hutang bagi orang tersebut, jika mau, si tamu boleh menuntutnya atau meninggalkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online