حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ذُكِرَ لِعُمَرَ أَنَّ سَمُرَةَ وَقَالَ مَرَّةً بَلَغَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] disebutkan kepada [Umar] bahwa Samurah -dalam kesempatan lain di berkata; - telah sampai kepada Umar bahwa Samurah menjual khamer, maka Umar berkata; "Semoga Allah membinasakan Samurah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Allah melaknat Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak babi kepada mereka, kemudian mereka menjadikannya minyak dan menjualnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online