Hadits No. 16477

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَؤُمَّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا يُؤَمَّنَّ رَجُلٌ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُجْلَسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja`] dari [Aus bin Dlam'aj] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hendaklah yang menjadi iman suatu kaum adalah orang yang paling hafal kitab Allah Ta'ala. Jika mereka bacaannya sama, maka setelahnya adalah yang lebih tahu dengan sunah. Jika dalam sunah sama, maka yang lebih dulu hijrahnya. Jika hijrahnya bersamaan maka yang lebih tua. Janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain dan janganlah duduk pada tikar di suatu rumah orang lain kecuali jika diijinkan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16477
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online