حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قُلْتُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ['Adi bin Tsabit] berkata; telah mengabarkan kepadaku, berkata; saya telah mendengar [Abdullah bin Yazid] menceritakan dari [Abu Mas'ud], saya berkata; dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, berkata; dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang muslim jika menginfakkan kepada keluarganya dengan mengharap pahala dan balasan dari Allah Ta'ala, maka itu menjadi zakat baginya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online