حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَارَةَ بْنَ عُمَيْرٍ التَّيْمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ الْأَزْدِيِّ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لِرَجُلٍ أَوْ لِأَحَدٍ لَا يُقِيمُ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Umarah bin Umair At-Taimi] menceritakan dari [Abu Ma'mar Al Azdi] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak meluruskan punggungnya dalam rukuk maupun sujud."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online