حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنَ عَمْرٍو قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] sesungguhnya [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] mengabarinya sesungguhnya telah mendengar [Abu Mas'ud, Uqbah bin 'Amr] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan orang yang berzina dan upah dukun.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online