حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ اعْتُرِفَتْ فَأَدِّهَا وَإِلَّا فَاعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَإِلَّا فَكُلْهَا فَإِنْ اعْتُرِفَتْ فَأَدِّهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Dlahak bin 'Utsman] dari [Abu Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun! Jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah jika tidak ada maka umumkanlah kantongnya, tutupnya dan jumlahnya. Jika tetap tidak ada maka makanlah, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online