حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَابْنُ جَعْفَرٍ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فِي حَدِيثِهِ سَمِعْتُ سُلَيْمَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ الرُّومِ عَهْدٌ وَكَانَ يَسِيرُ نَحْوَ بِلَادِهِمْ حَتَّى يَنْقَضِيَ الْعَهْدُ فَيَغْزُوَهُمْ فَجَعَلَ رَجُلٌ عَلَى دَابَّةٍ يَقُولُ وَفَاءٌ لَا غَدْرٌ وَفَاءٌ لَا غَدْرٌ فَإِذَا هُوَ عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَحِلَّ عُقْدَةً وَلَا يَشُدَّهَا حَتَّى يَمْضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Ibnu Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al faidl] Abdurrahman berkata dalam hadisnya, saya mendengar [Sulaim bin 'Amir] berkata; telah terjadi perjanjian antara Mu'awiyah dan orang Romawi. Lalu (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) berjalan menuju ke Romawi. Hingga saat perjanjian telah selesai, ia menyerbu mereka. Lalu ada seorang laki-laki yang menaiki kendaraannya dan berkata; "Penuhilah janji, jangan ada ada khianat. Penuhilah janji, jangan ada khianat." Ternyata orang itu adalah ['Amru bin 'Abasah]. Lalu saya menanyakan hal itu, dan dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Barangsiapa yang mengikat perjanjian dengan suatu kaum, ia tidak boleh melepasnya, atau menarik janjinya sampai perjanjian itu habis atau keduanya sama-sama membatalkannya." Lalu Mu'awiyah Radliyallahu'anhu kembali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online