حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ الْخَوْلَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ رُؤْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْوَاحِدِ النَّصْرِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ وَاثِلَةَ بْنَ الْأَسْقَعِ يَذْكُرُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ تَحُوزُ ثَلَاثَةَ مَوَارِيثَ عَتِيقَهَا وَلَقِيطَهَا وَالْوَلَدَ الَّذِي لَاعَنَتْ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdu Rabbihi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb Al Khalani] berkata; telah bercerita kepadaku ['Umar bin Ru`yah] berkata; saya mendengar [Abdul Wahid An-Nashri] berkata; saya mendengar [Watsilah bin Al Asqa'] menyebutkan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Wanita itu mendapatkan tiga warisan: dari orang yang dia merdekakan, dari barang temuannya dan dari anak yang dirinya terkena li'an karena anak itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online