حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمًا الدَّارِيَّ يَقُولُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ الْكُفْرِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ الرَّجُلِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِحَيَاتِهِ وَمَوْتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nua'im] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin 'Umar bin Abdul Aziz] dari [Abdullah bin Mauhab] berkata; saya mendengar [Tamim Ad-Dari] berkata; saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, "Bagaimana hukum seorang laki-laki kafir yang masuk Islam melalui perantaraan seorang laki-laki kaum muslimin?" beliau bersabda: "Dia yang paling berhak menentukan nasib hidupnya dan kematiannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online