حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika ada seorang yang minum arak, maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi, maka cambuklah. Jika dia mengulanginya lagi, maka cambuklah. Jika masih mengulanginya lagi, maka bunuhlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online