حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَخْرُجَ أَوْ تَكَلَّمَ فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى تَخْرُجَ أَوْ تَكَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah Mengabarkan kepadaku ['Umar bin 'Atha` bin Abu Al Khuwar] bahwa Nafi' bin Jubair dia mengutus kepada [As-Sa`ib bin Yazid bin saudara perempuan Namir] dia menanyakan sesuatu perbuatannya yang dikomentari [Mu'awiyah]. Dia menjawab, ya, saya pernah shalat Jum'at bersamanya pada tempat imam. Tatkala dia membaca salam, saya bangun pada tempatku lalu saya shalat. Tatkala dia (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) telah masuk dia memanggilku dan berkata; "Janganlah kamu lakukan lagi apa yang kau lakukan tadi pada shalat jum'at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sampai kamu keluar atau berbicara. Sesungguhnya Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan hal itu, 'Janganlah kamu menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga kamu keluar atau kamu berbicara'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online