Hadits No. 16304

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي شَيْخٍ الْهُنَائِيِّ أَنَّهُ شَهِدَ مُعَاوِيَةَ وَعِنْدَهُ جَمْعٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمْ مُعَاوِيَةُ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ رُكُوبِ جُلُودِ النُّمُورِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُشْرَبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَمْعٍ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ قَالُوا اللَّهُمَّ لَا قَالَ فَوَاللَّهِ إِنَّهَا لَمَعَهُنَّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Syaikh Al Huna`i], dia melihat [Mu'awiyah] yang pada saat itu ia bersama beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu Mu'awiyah berkata kepada mereka, "Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menaiki kendaraan yang ada kulit macan tutulnya?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu dia berkata; "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai sutra?." Mereka berkata; "Ya." (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) berkata; "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang minum pada bejana yang terbuat dari perak?" mereka menjawab, "Demi Allah, Ya." (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) berkata; "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai emas kecuali kecuali yang telah 'dipotong'?" mereka menjawab, "Demi Allah, Ya." (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) berkata; "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menghimpun antara haji dan umrah?" mereka menjawab, "Demi Allah, tidak." Dia berkata; "Hal itu termasuk yang dilarang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16304
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online