حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنِي بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ عَنْ أَبِي شَيْخٍ الْهُنَائِيِّ سَمِعْتُهُ مِنْهُ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepadaku [Baihas bin Fahdan] dari [Abu Syaikh Al Huna`i] saya telah mendengarnya darinya, dari [Mu'awiyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai emas kecuali yang telah 'dipotong-potong' (dicampur atau telah dibuat seperti cincin bagi wanita atau yang tercampur dalam perhiasan pedang yang kadarnya sangat sedikit)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online