Hadits No. 16297

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنِي بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ عَنْ أَبِي شَيْخٍ الْهُنَائِيِّ سَمِعْتُهُ مِنْهُ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepadaku [Baihas bin Fahdan] dari [Abu Syaikh Al Huna`i] saya telah mendengarnya darinya, dari [Mu'awiyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakai emas kecuali yang telah 'dipotong-potong' (dicampur atau telah dibuat seperti cincin bagi wanita atau yang tercampur dalam perhiasan pedang yang kadarnya sangat sedikit)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16297
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online