حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي شَارِبِ الْخَمْرِ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ الثَّالِثَةَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ الرَّابِعَةَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Sufyan] dari ['Ashim bin Abu An-Nujud] dari [Dzakwan] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda terhadap orang yang meminum arak, "Jika ada yang minum arak maka cambuklah. Kemudian jika dia mengulangi lagi maka cambuklah. kemudian jika dia mengulanginya ketiga kalinya maka cambuklah. lalu jika masih mengulanginya untuk yang keempat kalinya maka tebaslah lehernya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online