حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَتَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ لَا تُوصَلُ بِصَلَاةٍ حَتَّى تَخْرُجَ أَوْ تَتَكَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Ibnu Bakar] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Umar bin 'Atha` bin Abu Al Khuwar] sesungguhnya Nafi' bin Jubair mengutusnya kepada [As-Sa`ib bin Yazid bin 'saudara perempuan Namir'] dia bertanya (kepada As-Sa`ib) tentang sesuatu yang diperbuatnya dan dilihat oleh [Mu'awiyah] perihal shalat, lalu dia menjawab, 'Ya saya pernah shalat Jum'at bersamanya pada tempat imam. Tatkala dia membaca salam saya langsung bangun lalu saya shalat. Tatkala dia (Mu'awiyah Radliyallahu'anhu) masuk, dia memanggilku dan berkata; "Janganlah kamu lakukan apa yang kau lakukan tadi pada shalat jum'at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sampai kamu berbicara atau telah keluar. Sesungguhnya Nabiyullah Shallallalahu'alaihiwasallam memerintahkan hal itu, 'Janganlah kamu menyambungnya (shalat jumat) dengan shalat yang lain sehingga kamu keluar atau kamu berbicara'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online