Hadits No. 16253

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَسَعْدٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَقَدْ كَانَا جَعَلَا صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ خَلِيفَةٌ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِي كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dan [Sa'd] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] sesungguhnya Al 'Abbas bin Abdullah bin 'Abbas pernah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak perempuannya, sebaliknya pada saat yang sama Abdurrahman menikahkan Abbas bin Abdullah bin Abbas dengan putrinya, dan itu dijadikan sebagai maharnya, lalu [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] menetapkan, pada saat itu dia adalah menjabat sebagai seorang khalifah kepada Marwan untuk memisahkan keduanya dan dia menyebutkan dalam kitabnya ini adalah nikah syigar yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melarangnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16253
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online