حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَسَعْدٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَقَدْ كَانَا جَعَلَا صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ خَلِيفَةٌ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِي كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dan [Sa'd] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] sesungguhnya Al 'Abbas bin Abdullah bin 'Abbas pernah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak perempuannya, sebaliknya pada saat yang sama Abdurrahman menikahkan Abbas bin Abdullah bin Abbas dengan putrinya, dan itu dijadikan sebagai maharnya, lalu [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] menetapkan, pada saat itu dia adalah menjabat sebagai seorang khalifah kepada Marwan untuk memisahkan keduanya dan dia menyebutkan dalam kitabnya ini adalah nikah syigar yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melarangnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online