حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ مَعْبَدٍ الْقَاصِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ma'bad Al Qash] dari [Abdurrahman bin Abd] dari [Mu'awiyah] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang meminum arak maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi maka cambuklah. Jika dia mengulanginya lagi maka cambuklah. Jika mengulanginya untuk yang keempat kalinya maka bunuhlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online