قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ أَوْ عَنْ غَيْرِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ أَنَا شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ نَهَى عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ وَأَنَا شَهِدْتُهُ حِينَ رَخَّصَ فِيهِ قَالَ وَاجْتَنِبُوا الْمُسْكِرَ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Ar Rabi' bin Anas] dari [Abu 'Aliyah] atau yang lainnya dari [Abdullah bin Mughaffal] berkata; saya turut menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika beliau melarang perasan kurma yang ditaruh di dalam bejana yang terbuat dari tembaga dan saya juga menyaksikan ketika diberikan keringanannya. Beliau bersabda: "Jauhilah hal yang memabukkan".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online