حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُخْبِرُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّهُ نَشَدَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَجَاءَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ بَيْتَيْ امْرَأَتَيَّ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا قُلْتُ لِعَمْرٍو لَا أَخْبَرَنِي عَنْ أَبِيهِ بِكَذَا وَكَذَا قَالَ لَقَدْ شَكَّكْتَنِي
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar] sesungguhnya telah mendengar [Thawus] mengabari dari [Ibnu Abbas] dari ['Umar radliyallahu'anhuma] sesungguhnya dia melakukan ketentuan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada masalah itu. Lalu [Hamal bin Malik bin Nabighah] datang, lalu berkata; saya berada di antara kedua rumah istriku, lalu salah satunya memukul yang lainnya dengan tongkat sehingga meninggal beserta janinnya. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan pada janinnya dengan uzzah (delapan belas diat atau setara dengan satu budak) lalu dia dibunuh. Saya (Ibnu Juraij Radliyallahu'anhu) berkata kepada 'Amr, tidak, dia telah mengabariku dari Bapaknya, demikian dan demikian. Dia berkata; kamu telah menjadikan saya ragu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online