قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ قَالَ قَالَ لِي عَلِيٌّ سَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُلَاعِبُ امْرَأَتَهُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَذْيُ مِنْ غَيْرِ مَاءِ الْحَيَاةِ قَالَ يَغْسِلُ فَرْجَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] berkata; "'Ali berkata kepadaku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang seorang laki-laki yang mencumbui istrinya lalu keluar madzi bukan 'air kehidupan'(mani). Beliau bersabda: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu untuk shalat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online