قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الرُّكَيْنُ بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ عُمَيْلَةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ فَرَسٌ يَرْبِطُهُ الرَّجُلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَثَمَنُهُ أَجْرٌ وَرُكُوبُهُ أَجْرٌ وَعَارِيَتُهُ أَجْرٌ وَعَلَفُهُ أَجْرٌ وَفَرَسٌ يُغَالِقُ عَلَيْهِ الرَّجُلُ وَيُرَاهِنُ فَثَمَنُهُ وِزْرٌ وَعَلَفُهُ وِزْرٌ وَفَرَسٌ لِلْبِطْنَةِ فَعَسَى أَنْ يَكُونَ سَدَادًا مِنْ الْفَقْرِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Za`idah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ar Rukain bin Ar Rabi' bin 'Umailah] dari [Abu 'Amr Asy Syaibani] dari [seseorang dari Anshar] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kuda itu ada tiga: Kuda yang diikat oleh seseorang di jalan Allah Azza wa jalla maka biaya untuk membelinya adalah pahala, menaikinya adalah pahala, orang yang meminjaminya ada pahala dan memberi makannya adalah pahala. Kuda yang di jadikan jaminan seseorang yang menggadaikan, maka harganya menjadi dosa dan memberi makannya juga dosa. Kuda untuk mencari nafkah, bisa jadi sebagai sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dari kefakiran jika Allah Ta'ala menghendaki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online