قَالَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِرَجْمِ رَجُلٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَلَمَّا وَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ خَرَجَ فَهَرَبَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zubairi Muhammad bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Israil] dari [Simak] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdul Aziz bin Abdullah bin 'Amir] berkata; telah menceritakan kepadaku [seseorang yang telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], beliau memerintahkan seorang laki-laki untuk dirajam di lokasi antara Makkah dan Madinah. Tatkala dia merasakan sentuhan batu dia pergi dan kabur, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya?."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online