قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّازَّقِ قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِرَجْمِ رَجُلٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَلَمَّا أَصَابَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Simak] dari [Abdul Aziz bin Abdullah bin 'Amr Al Qurasyi] berkata; telah menceritakan kepadaku [orang yang menyaksikan] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh untuk merajam seseorang di antara Makkah dan Madinah. Tatkala laki-laki tersebut terkena batu kemudian dia kabur, ketika disampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak membiarkan dia"?
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online