قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَبٍ عَنْ خَلَّادِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ زَرْعًا فَأَكَلَ مِنْهُ الطَّيْرُ أَوْ الْعَافِيَةُ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Al Muthallib bin Abdullah bin Hanthab] dari [Khallad bin As Sa`ib] dari [bapaknya] berkata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menanam tanaman kemudian tanaman tersebut dimakan oleh burung atau binatang buas maka kesemua tadi terhitung sedekah baginya"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online