قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مَنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلَا يَأْكُلْ شَيْئًا وَلِيُتِمَّ صَوْمَهُ
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] Sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan seorang laki-laki dari Aslam untuk mengumumkan hari Asyura pada khalayak manusia: barangsiapa yang berpuasa maka sempurnakanlah puasanya dan barangsiapa yang telah makan, maka tahanlah untuk tidak makan lalu sempurnakanlah puasa.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online