قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إِذْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ يُحَدِّثُ سُلَيْمَانَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا سُلَيْمَانُ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جَابِرٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بُرْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةَ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَذَا قَالَ لَنَا فِيهِ قَالَ أَبِي وَأَنَا أَذْهَبُ إِلَيْهِ يَعْنِي الْحَدِيثَ يَعْنِي حَدِيثَ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari ['Amr] [Bukair] menceritakannya, berkata; tatkala saya sedang duduk bersama [Sulaiman bin Yasar], datanglah Abdurrahman menceritakan kepada Sulaiman, lalu Sulaiman datang menemui kami, lalu berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Jabir] [Bapaknya] menceritakannya dia telah mendengar [Abu Burdah] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah kalian mencambuk melebihi sepuluh kali cambukan kecuali dalam hukum yang telah menjadi hukum-hukum Allah Azzawajalla." Demikian dia mengatakan kepada kami. bapakku berkata; dan saya menemuinya yaitu mendatangi hadis Abu Burdah bin Niyar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online