حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ لَمَّا خَرَجَ الْمَجُوسِيُّ مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلْتُهُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَهُ بَيْنَ الْجِزْيَةِ وَالْقَتْلِ فَاخْتَارَ الْجِزْيَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Musa] dari [Abdurrahman bin Auf] berkata; Ketika seorang Majusi keluar dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku bertanya kepada beliau, kemudian beliau mengabariku bahwa beliau memberikan pilihan kepadanya antara membayar Jizyah dan perang, dan ternyata dia memilih membayar Jizyah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online