Hadits No. 15804

Musnad Ahmad

قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ كُلْثُومٍ ابْنَةُ عَلِيٍّ قَالَ أَتَيْتُهَا بِصَدَقَةٍ كَانَ أُمِرَ بِهَا قَالَتْ أَحَدُ رَبَائِبِنَا فَإِنَّ مَيْمُونَ أَوْ مِهْرَانَ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَنِي أَنَّهُ مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ يَا مَيْمُونُ أَوْ يَا مِهْرَانُ إِنَّا أَهْلُ بَيْتٍ نُهِينَا عَنْ الصَّدَقَةِ وَإِنَّ مَوَالِيَنَا مِنْ أَنْفُسِنَا وَلَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

Terjemahan

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atha` bin As-Sa`ib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Umu Kultsum, anak perempuan 'Ali] berkata; saya memberinya sedekah yang telah disuruh kepadanya. Salah satu anak tiri berkata; [Maimun] atau Mihran budak Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengabariku dia melewati Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu beliau bersabda kepadanya, Wahai Maimun atau Mihran, kami sebagai Ahli Bait, kami dilarang mengambil sedekah, dan orang-orang yang menjadi budak kami juga termasuk bagian dari kami. Kami tidak makan harta sedekah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#15804
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online