قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ السَّائِبِ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْقِلٍ عَنْ الْمُزَارَعَةِ فَقَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ
(Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Wahid bin Zinad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Asy-Syaibani] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin As Sa`ib] berkata, Aku bertanya [Abdullah bin Ma'qil] tentang Muzaroah (sistem bagi hasil dalam penggarapan tanah, yang pekerjanya mendapatkan sebagian dari hasil panen, pent) maka dia menjawab, telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Dlahhak] Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam melarang Muzara'ah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online