قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ مُسْلِمًا فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَإِنَّهُمَا نَاكِبَانِ عَنْ الْحَقِّ مَا دَامَا عَلَى صُرَامِهِمَا وَأَوَّلُهُمَا فَيْئًا يَكُونُ سَبْقُهُ بِالْفَيْءِ كَفَّارَةً لَهُ وَإِنْ سَلَّمَ فَلَمْ يَقْبَلْ وَرَدَّ عَلَيْهِ سَلَامَهُ رَدَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ وَرَدَّ عَلَى الْآخَرِ الشَّيْطَانُ وَإِنْ مَاتَا عَلَى صُرَامِهِمَا لَمْ يَدْخُلَا الْجَنَّةَ جَمِيعًا أَبَدًا
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar-Risyk] dari [Mu'adzah] dari [Hisyam bin 'Amir] dia berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan muslim yang lain lebih dari tiga malam. Sesungguhnya kedua-duanya jauh dari kebenaran selama mereka berdua masih saling mendiamkan. Yang pertama-tama insyaf di antara keduanya, maka kesegeraannya berinsyaf menjadi penebus dosanya. Jika si 'A' mengucapkan salam terhadap temannya si 'B', namun si 'B' tidak menerimanya padahal si'A'masih mau menjawab salamnya, maka salamnya akan dijawab oleh Malaikat, dan yang lain salamnya akan dijawab oleh setan. Jika mereka berdua meninggal dalam keadaan saling mendiamkan, niscaya mereka berdua tidak akan masuk surga selamanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online