قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ وَسَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَرِيقُوا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى قَالَ وَكَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَقُولُ إِنْ لَمْ تَكُنْ إِمَاطَةُ الْأَذَى حَلْقَ الرَّأْسِ فَلَا أَدْرِي مَا هُوَ
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Wahab bin 'Atha`] dari [Ibnu 'Aun] dan [Sa'id] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Salman bin 'Amir] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kelahiran seorang anak harus disertai aqiqahnya, maka alirkanlah darah (lakukan penyembelihan) dan buanglah gangguannya (cukurlah rambutnya)." (Ahmad bin Hanbal) berkata; Ibnu Sirin berkata; Jika yang dimaksud menyingkirkan gangguan bukan memotong rambut, saya tidak tahu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online