حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ زَمْعَةَ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَكَانَ يَطَؤُهَا وَكَانُوا يَتَّهِمُونَهَا فَوَلَدَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَوْدَةَ أَمَّا الْمِيرَاثُ فَلَهُ وَأَمَّا أَنْتِ فَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكِ بِأَخٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Zubair] bahwa Zam'ah mempunyai budak perempuan dan dia mensetubuhi budak tersebut, selanjutnya orang-orang menuduhnya, kemudian budak tersebut melahirkan. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada Saudah, adapun warisannya menjadi haknya (hak Zam'ah) dan kamu, Saudah, berhijablah darinya karena engkau tidak saudara dengannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online