حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ يَعْنِي أَبَا مَسْلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَسِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ الزُّبَيْرِ أَفْتِنَا فِي نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid] yaitu Abu Maslamah berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Usaid] berkata; Aku mendengar seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Zubair], "Berilah kami fatwa tentang perasan kurma yang direndam dalam suatu bejana tanah liat" (Abdul Aziz bin Usaid) berkata; aku mendengar Rasulullah melarang hal tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online