قَالَ حَدَّثَنَا هَيْثَمٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَيْمُونٍ الْأَشْعَرِيُّ عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ رَفَعَهُ قَالَ أَيُّمَا شَجَرَةٍ أَظَلَّتْ عَلَى قَوْمٍ فَصَاحِبُهُ بِالْخِيَارِ مِنْ قَطْعِ مَا أَظَلَّ أَوْ أَكْلِ ثَمَرِهَا
(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hutsaim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maimun Al Asy'ari] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] dia memarfukkannya, (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pohon mana saja yang menaungi suatu kaum, maka yang terkena naungan itu berhak memilih antara memotong bagian pohon yang menaungi atau menyantap buahnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online